radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Bupati Seluma Erwin Octavian mengaku dirinya akan mempertimbangkan kembali rencana pemberhentian sementara Kades Dusun Baru, Ibran dari jabatannya.
Padahal sebelumnya sudah disepakati jika SK pemberhentian sementara Kades Dusun Baru akan diterbitkan pada 1 April 2024.
BACA JUGA:Auditor Temukan Ratusan Juta Rupiah DD Ujung Padang Tak Bisa Dipertanggungjawabkan
"Sampai saat ini belum ada draf SK yang saya terima. Selain itu kami akan mempertimbangkan kembali. Karena banyak hal yang akan kami kaji untuk menerbitkan SK pemberhentian sementara," ujar Bupati.
BACA JUGA:Terpeleset, Pekerja Tewas Terjatuh Dari Kapal KN 213
Bupati juga mengatakan Pemkab Seluma tidak ingin menerbitkan SK hanya karena desakan dari segelintir masyarakat Desa Dusun Baru.
"Tentunya yang paling terbaik nanti akan kami ambil langkah. Apakah diberikan SK pemberhentian sementara atau kami berikan surat peringatan (SP)," tegas Bupati.
BACA JUGA:SAH! MPP Seluma Diresmikan, 7 OPD Vertikal Tanda Tangani MoU
Sebelumnya, Waka II DPRD Seluma, Syamsul Aswajar mengatakan Pemkab Seluma harus meninjau ulang putusan pemberhentian sementara Kades Dusun Baru. Ia menilai tidak ada dasar pemberhentian Kades Dusun Baru.
BACA JUGA:Prabowo dan Gibran Mulai Bahas Susunan Kabinet
Apalagi alasan keluhan warga atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan tidak bisa dibuktikan kebenarannya. "Kami menyarankan agar ditinjau ulang," ujarnya.
Selain itu Waka II mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Sudah sangat jelas, bahwa kades bisa diganti atau diberhentikan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, kemudian tersandung kasus hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Tak Kunjung Diperbaiki, Jalan Fatmawati Belum Mulus Saat Mudik Lebaran
"Ada aturan yang sudah dijelaskan dalam undang-undang desa. Jadi hal itu bisa menjadi dasar Pemkab Seluma juga untuk memberhentikan kades," pungkasnya. (rwf)