BACA JUGA:Bantu Pengobatan Penderita Hidrocephalus
BACA JUGA:TPP ASN Kaur Dibayar Sebelum Lebaran
Jecky juga menyebut, kliennya tidak menikmati uang dari pemotongan fee 2 persen. Sekretaris Dinas hanya diperintah untuk menampung uang dari para kepala puskesmas yang kemudian langsung diserahkan ke Kepala Dinas. "Klien kami sama sekali tidak menikmati uang itu, harusnya klien kami dituntut lebih rendah," kata Jecky.
Sementara itu, kuasa hukum, tiga terdakwa lainnya, Sopian Siregar berharap pengusutan kasus ini dapat dilanjutkan. Menurutnya, ada beberapa pihak lainnya yang terindikasi terlibat dalam pemotongan dana BOK sebesar 2 persen tersebut.
BACA JUGA:Bentuk Panitia, SMAN 9 Bengkulu Selatan Kelola Zakat Sendiri
"Sudah jelas di dalam tuntutan itu disebabkan perbuatan melawan hukum ini dilakukan secara bersama - sama, ada kapus - kapus lainnya sudah jelas.
Jadi kami meyakini kejari kaur bisa menindaklanjutinya," kata Sopian. Seperti diketahui, Potongan 2 persen diambil para Kapus dari anggaran makan minum, pembelian ATK dan pengadaan spanduk. (cia)