Kejari Kaur Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas

PRESS REALISE: Kajari Kaur menggelar press release kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas. Tampak tahanan saat akan dibawa ke rutan Manna-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023.

Penyidik menduga ada perbuatan melawan hukum membuat dokumen perjalanan dinas fiktif dan menggunakan nama-nama ASN dan honorer sebagai pelaksana perjalanan dinas.

BACA JUGA:Jaksa Seluma Tahan 8 Orang Tersangka Kasus Pembebasan Lahan

"Kami telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yaitu ARS, HLM, AP, dan RO," kata Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH, saat menggelar press release di Kejari Kaur Selasa, 20 Mei 2025.

Dari anggaran Rp 21,8 miliar yang dikelola di Sekretariat DPRD Kaur diduga ada yang tidak sesuai ketentuan atau disalahgunakan untuk keperluan tidak teranggarkan. 

"Kami menemukan dugaan bahwa para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat dokumen perjalanan dinas fiktif," jelas Kajari.

BACA JUGA:Rohidin Terima Gratifikasi 30,3 Miliar Untuk Modal Pilkada, Pejabat Ngaku Demi Amankan Jabatan

Jaksa memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp11 miliar. Namun, tim penyidik telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,3 miliar. Uang tersebut berasal dari pengembalian dari para tersangka dan pihak lain. 

"Kami telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,3 miliar," katanya.

Setelah menggelar pres release keempat tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Manna. Para tersangka ini akan ditahan 20 hari kedepan. 

Kuasa hukum keempat tersangka Deden Abdul Hakim, SH kepada awak media meminta sejumlah pihak yang ikut serta menikmati uang negara itu dapat mengembalikan kerugian negara secepatnya.

BACA JUGA:Hipertensi Penyakit dan Sesak Napas Paling Banyak Dikeluhkan Jemaah Calon Haji Bengkulu

"Kami berharap semua pihak diberlakukan sama di mata hukum dan yang ikut menikmati uang itu dapat pula mengembalikan kerugian negara," tutupnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan