radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kaur masing - masing selama 1 tahun 4 bulan penjara.
Empat terdakwa yakni, Mantan Kadis Dinkes Kaur Darmawansyah, Mantan Sekretaris Dinkes Kaur Gusdiarjo, mantan Kepala Puskesmas Padang Guci, Ricke James Yunsen dan mantan Kepala Puskesmas Tanjung Iman Indah Fuji Astuti.
BACA JUGA:Pengusaha Diimbau Sampaikan LKPM Triwulan I Tahun 2024
BACA JUGA:DPRD Provinsi Audiensi Dengan Forum GPPNS
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
JPU Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar SH MH mengatakan, Total kerugian negara pada pemotongan dana BOK Puskesmas Kabupaten Kaur sebesar Rp406 juta yang seluruhnya telah dibayarkan dan dititipkan ke Kejari Kaur.
BACA JUGA:Safari Ramadhan Dimulai Nanti Malam, 17 Masjid Dikunjungi
BACA JUGA:Salah Penanganan, Sampah Bisa Bawa Petaka Bagi Lingkungan
"Sudah ada penitipan uang pengganti sehingga terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti," kata Bobby, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (20/3/2024).
Bobby mengatakan, hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Lalu berusaha menghalang - halangi penanganan perkara.
BACA JUGA:Sekda Ingatkan OPD, Terkait Audit BPK RI Harus Sampaikan Data Akurat
BACA JUGA:Lakukan Pengecekan, BPOM Pastikan Takjil di Kaur Aman
"Empat terdakwa ini berusaha menghalang - halangi perkara dan tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang gencar - gencarnya digalakkan pemerintah," kata Bobby.
Kuasa hukum Gusdiarjo, Jecky Haryanto SH mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. Jecky menilai kliennya harusnya dituntut lebih rendah dari terdakwa lainnya.
"Berdasarkan fakta persidangan, seharusnya klien kami dituntut lebih rendah dari terdakwa lain, salah satunya kepala dinas," kata Jecky.