radarselatan.bacakoran.co - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu membuka posko pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Pos pemantauan ini akan dibentuk di kantor Disnakertrans provinsi dan juga kabupaten/kota di di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Sesuaikan Konsumsi Beras, Ini Besaran Zakat Fitrah di Kaur
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin mengatakan posko ini sebagai tempat berkonsultasi bagi karyawan, tenaga kerja maupun buruh.
"Sifatnya berbentuk konsultasi, bagi karyawan, tenaga kerja ataupun buruh bisa berkonsultasi mengenai besaran, perkembangan dan aturan THR," terang Syariffudin, Rabu (20/3).
BACA JUGA:Tok... Zakat Fitrah di Bengkulu Selatan Tertinggi Rp 40 Ribu
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024, tertanggal 15 Maret 2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan keagamaan bagi buruh/pekerja.
Disebutkan THR paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, harus dibayarkan sekaligus atau tidak boleh dicicil atau diangsur.
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga Jelang Idul Fitri, 3 Instansi ini Gelar GPM
Bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun untuk dibayarkan selama satu bulan gaji dan lebuh satu tahun dibayarkan porposional.
"Apabila sampai dengan H-7 para karyawan, tenaga kerja, atau buruh belum menerima (THR) bisa berkonsultasi ke pos tersebut," katanya.
BACA JUGA:Pemkab Siap Gelontorkan Anggaran Rp 7,6 Miliar Untuk THR ASN
Apabila setelah H-7 tersebut belum juga dibayarkan, maka pihak Disnakertrans akan melakukan pendampingan dan melakukan mediasi ke pihak terkait.
Syarif mengingatkan seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu mewajibkan untuk membayar THR ini.
"Kami harap pengusaha dapat merealisasikan, karena ini merupakan kegiatan rutinitas setiap tahunnya dan jika tidak membayar melanggar undang - undang," kata Syarif. (cia)