Sesuaikan Konsumsi Beras, Ini Besaran Zakat Fitrah di Kaur

RAPAT: Tim menggelar rapat penentuan zakat fitrah di Kaur-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Kementerian Agama (Kemenag) Kaur menetapkan kadar zakat fitrah 1445 Hijriyah yang dibayarkan dengan uang Rp 50 ribu untuk tertinggi, menengah Rp 45 ribu dan rendah Rp 35 ribu per orang.

Kadar zakat fitrah tersebut ditetapkan melalui rapat bersama Kantor Kemenag Kaur bersama MUI Kaur, Kabag Kesra, Baznas, Ketua Muhammadiyah, Kepala Madrasah dan kepala KUA se-Kabupaten Kaur dan Diskop UKM Perindagkop Kaur.

BACA JUGA:Tok... Zakat Fitrah di Bengkulu Selatan Tertinggi Rp 40 Ribu

Pada rapat di aula Kemenag Kaur, Selasa 19 Maret 2024, besaran zakat ditetapkan berdasarkan survei standar harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat Kaur.

“Untuk yang biasa mengkonsumsi beras kualitas 1 itu Rp 50 ribu, kelas dua Rp 45 ribu dan kualitas tiga Rp 35 ribu,” kata Kepala Kantor Kemenag Kaur Drs. H. Muhamad Soleh M.Pd, usai memimpin rapat penentuan zakat fitrah.

Disampaikan Soleh, besaran zakat fitrah tahun ini naik jika dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun lalu zakat fitrah tertinggi hanya Rp 38 ribu dan terendah Rp 27 ribu.

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga Jelang Idul Fitri, 3 Instansi ini Gelar GPM

BACA JUGA:DKP Bengkulu Selatan Bekerjasama Dengan PN Manna dan Bulog Gelar GPM

Penetapan nilai zakat fitrah dengan standar ukuran makanan pokok berupa beras itu diputuskan berdasar hasil rapat atau musyawarah bersama pihak terkait dan juga berdasarkan harga beras di pasaran dari harga tertinggi sampai harga beras terendah.

"Untuk zakat fitrah menjadi tiga kategori, untuk beras jenis manggis, raja lele dan sejenisnya itu Rp 50 ribu, beras jenis IR dan sejenisnya Rp 45 ribu dan beras Bulog/raskin dan sejenisnya Rp 35 ribu.

Untuk pembayaran zakat ini boleh dibayar pakai uang dan juga boleh dibayar dengan menggunakan beras,” terangnya.

BACA JUGA:Bermula Dari Video Tik Tok, Oknum Kadus Ditangkap Polisi

Sementara itu, Kabag Kesra Pemda Kaur Agus Supianto, S.Pd.I yang hadir dalam rapat menyampaikan, ditetapkannya besaran zakat fitrah 2024 ini diharapkan umat Islam tidak menunda-menunda membayar zakat fitrah.

“Harapan kami pembayaran zakat ini bisa dilakukan cepat. Sehingga zakat yang terhimpun nantinya bisa langsung dibagikan kepada warga yang berhak menerimanya,” tutupnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan