radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Pengusutan kasus dugaan pembobolan rekening bank milik Novi Antoni (42) warga Desa Sekunyit Kabupaten Kaur, akhirnya menemui titik terang.
Polisi menetapkan satu dari empat remaja yang diamankan di Desa Sekunyit sebagai tersangka. Remaja putri yang ditetapkan tersangka itu berinisial ZP (17) yang tak lain adalah karyawan korban sendiri.
BACA JUGA:Tinju Istri Siri, Warga Penago Baru Ditangkap
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, SIK, MIK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Joni Manurung MH, menegaskan tiga remaja yang sebelumnya juga sempat diamankan berstatus saksi. Tersangka ZP juga tidak ditahan mengingat masih berstatus anak di bawah umur.
"Jadi korbannya ini pemilik salah satu TPI (tempat pelelangan ikan) di Sekunyit, ZP ini bekerja disitu. Korban sering meminta tersangka menarik uang menggunakan ATM, tersangka juga bebas masuk keluar di rumah korban,” beber Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan korban, Rabu 6 Maret 2024 pelapor menyimpan uang Rp 30 juta di dalam lemari kamar rumahnya di Desa Sekunyit Kecamatan Kaur Selatan.
BACA JUGA:Antisipasi Kebakaran, Warga Sedia Puluhan Tabung APAR
BACA JUGA:Cegah DBD, Pemdes Diimbau Jaga Kebersihan Lingkungan
Kemudian pada 9 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, korban hendak menggunakan uang yang disimpan tersebut. Saat dicek,, ternyata uang itu berkurang Rp 5 juta rupiah. Selain itu uang di dalam rekening tabungannya juga dikuras.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya, kini proses hukumnya sedang berjalan," tegas Kasat Reskrim. Sebelumnya mpat remaja bawah umur diamankan Polisi dari Desa Sekunyit Kecamatan Kaur Selatan.
Para remaja ini diangkut karena salah satu dari mereka diduga nekat membobol rekening korban dan menggasak uang tunai.
Kades Sekunyit Iksan Suandi mengatakan, keterangan korban akibat kejadian itu ia dirugikan Rp 40 juta.
BACA JUGA:Menteri Keuangan Siapkan Anggaran Rp99,5 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS
BACA JUGA:15 Makanan Khas Bengkulu Yang Sedap dan Nikmat, Ada Pendap dan Rebung Asam, Ini Daftar Lengkapnya
Rinciannya Rp 6 juta uang tunai dan Rp 34 juta uang dalam rekening tabungan yang ditarik secara bertahap oleh tersangka melalui ATM.