Menteri Keuangan Siapkan Anggaran Rp99,5 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani: Menteri Keuangan Siapkan Anggaran Rp99,5 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024. Rinciannya, Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk pembayaran gaji ke-13.

Total anggaran THR dan gaji ke 13 yang digelontorkan pemerintah tahun 2024 ini naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran tahun 2023.

BACA JUGA:15 Makanan Khas Bengkulu Yang Sedap dan Nikmat, Ada Pendap dan Rebung Asam, Ini Daftar Lengkapnya

"Untuk 2024 ini, untuk ASN anggarannya naik Rp18 triliun karena ada kenaikan gaji pokok. Sementara itu, untuk pensiunan naik dari Rp9,8 triliun jadi Rp11,65 triliun karena ada kenaikan pensiun 12 persen," katanya kepada wartawan di Gedung Kemenkeu, Jumat (15/3) ini.

Ia mengatakan, THR PNS akan mulai dibayarkan 2 minggu ke depan. "Ini kita harapkan meningkatkan daya beli ASN, dan bisa digunakan untuk belanja produk dalam negeri agar membatu UMKM sehingga betul-betul bermanfaat," katanya.

BACA JUGA:Mari Berkurban Raih Pahala dan Keutamaannya

BACA JUGA:Aksi Balap Liar Kembali Marak Jelang Salat Subuh, Tindak!

Presiden Jokowi resmi menerbitkan aturan pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini. Aturan itu berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara,

Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.Aturan salah satunya mengatur mengenai besaran THR dan gaji ke-13 PNS.

BACA JUGA:Bersiap Pendaftaran CPNS dan PPPK Segera Dibuka

BACA JUGA:WASPADA! 2 Bulan Dilaporkan 101 Kasus DBD

Dalam Pasal 5 PP tersebut, Jokowi mengatur THR dan gaji ketiga belas PNS yang pembayarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK,

Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik,

BACA JUGA:Ustaz Abdul Somad Bakal ke Bengkulu Selatan, Ini Jadwalnya!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan