Akibatnya D terjatuh dan diamankan polisi. Sedangkan dua tersangka juga warga Ogan Kumering Ulu Selatan berhasil melarikan diri masuk ke dalam hutan wilayah Kaur Selatan.
Dari tangan tersangka ini, Polisi berhasil mengamankan dua unit motor CRF milik Didi Jahri dan Anggi Saputra.
“Para tersangka curanmor ini sudah beraksi di enam TKP, salah satunya di kantor Dinas PU PR, Desa Tanjung Kemuning dan Desa Muara Sahung. Tersangka ini melakukan aksinya dengan cara merusak kontak motor menggunakan kunci T,” terang Kapolres.
Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Karena kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bisa terjadi kapan saja.
BACA JUGA:Viral... Wisatawan Keluhkan Harga Dagangan di Pantai Panjang
BACA JUGA:5 Anggota DPRD Bengkulu Selatan Ini Siap Maju Pilkada
“Para pelaku curanmor ini dalam melancarkan aksinya sangat cepat sekali, untuk itu saya minta masyarakat lebih hati-hati dan upayakan motornya di kunci stang atau diberi kunci pengaman tambahan,” imbau Kapolres.
Sementara itu, akibat perbuatannya itu, tersangka D yang kini meringkuk disel tahanan Mapolres Kaur terancam dijerat pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran. (jul)