"Kami masih melakukan telaah, lahan di Kelurahan Sembayat kok tiba-tiba diakui sebagai milik Murman Effendi. Padahal dibebaskan oleh Pemkab Seluma dengan nilai pembebasan hampir mencapai Rp 1,8 miliar," tegasnya.
Kasi Pidsus mengatakan dalam kasus ini Jaksa Kejari Seluma kembali akan memanggil para saksi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Secepatnya kami akan kembali memeriksa para saksi. Kali ini pemeriksaan sudah masuk tahap penyidikan," pungkas Kasi Pidsus. (rwf)
Kategori :