radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Tersangka kasus penganiayaan berinisial FV (20), warga Selebar Kota Bengkulu yang berdomisili di Jalan Murai Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan segera diseret ke pengadilan.
Berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
BACA JUGA:Bakal Sengit! Siapa Duduki Kursi Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan?
“Pekara penganiayaan dengan tersangka FV sudah P21. Penyidik Unit PPA telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan. Selanjutnya akan disidangkan di pengadilan,” kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.
BACA JUGA:Kendaraan Jenis Ini Yang Jadi Sasaran Utama Razia Polisi!
Saat dilimpahkan polisi ke Kejari Bengkulu Selatan, FV yang berprofesi sebagai wanita pemandu lagu (PL) di tempat karaoke itu tampil syar’i dengan mengenakan hijab warna hitam. Ia hanya tertunduk seperti menahan malu saat dicecar jaksa.
BACA JUGA:Masa Jabatan Bupati-Wabup Tunggu Putusan MK
Tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana diatas 4 tahun penjara. Sembari menunggu proses sidang, tersangka tetap ditahan di Rutan Klas II B Manna.
BACA JUGA:NIP Belum Turun, PPPK Diminta Bersabar
Sekedar mengingatkan, penganiayaan dilakukan tersangka kepada korban yang bernama Biona Fitaloka (21) terjadi pada Kamis (28/12/2023) lalu. Penganiayaan tersebut terjadi di tempat karaoke Club House di Desa Ketaping Kecamatan Manna. Tersangka mencangkar korban hingga menyebabkan luka. (yoh)