Pengedar Ganja Diringkus Polisi, Motor dan HP Disita

Minggu 18 Feb 2024 - 20:05 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Polres Bengkulu Selatan menangkap pengedar narkotika jenis ganja berinisial HDP (21), warga Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket kecil daun ganja kering. Satu unit sepeda motor dan satu unit handphone milik tersangka ikut disita sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Rapat Pleno PPK Masih Berlangsung, Hitung Cepat Baru 35 Persen

BACA JUGA:PKB-Gerindra Saling Klaim, Golkar, Demokrat dan PPP Persaingan Internal

Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (11/2) lalu. Ketika itu polisi mendapat informasi ada orang yang membawa ganja menuju arah Kota Manna. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tindak Lanjuti Kerja Sama dengan Korea

BACA JUGA:Bunga “Raksasa” Tumbuh di Depan Rumah Warga

Polisi kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 00.13 WIB sepeda motor Honda Beat yang dikendarai tersangka melintas di jalan lintas Manna-Tanjung Sakit, tepatnya di Desa Padang Berangin Kecamatan Kota Manna.

BACA JUGA:Mulai Hari Ini, Beras Bapang Disalurkan ke KPM

BACA JUGA:Jaga Kesehatan, Aktifkan Senam Germas

Sepeda motor tersebut langsung dihentikan, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Saat digeledah itulah ditemukan satu paket ganja yang dibungkus kertas warna putih di dalam saku celana. 

BACA JUGA:Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu masih Berlangsung, 6.210 Saksi Disebar

BACA JUGA:Stunting Bergasil Ditekan, Ini Langkah Kreatif TPPS

Setelah mendapatkan barang bukti, polisi langsung menggiring tersangka ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:NIK Keluar, PPPK Langsung Ditempatkan

Kategori :