Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu masih Berlangsung, 6.210 Saksi Disebar

Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu masih Berlangsung, 6.210 Saksi Disebar-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu 2024 di sejumlah wilayah Kota Bengkulu masih berlangsung.

Berdasarkan hasil perhitungan suara sementara hingga Minggu sore (18/2/2024), ada 4 calon DPD RI yang meraih suara tertinggi yakni Elisa Ermasari, Destita Khairilisani, Leni Haryati Jhon Matief dan Sultan B Najamuddin.

BACA JUGA:NIK Keluar, PPPK Langsung Ditempatkan

Ketua Tim Pemenangan SBN, Anshar Elahi Sinaga mengatakan, pihaknya atas nama tim pemenangan, mengucapkan terimakasih kepada seluruh pendukung SBN yang tersebar di 10 kabupaten/kota.

BACA JUGA:Baru 10 Paket Proyek Proses Lelang

"Penting kita sampaikan, bahwasanya kita sudah melaksanakan pemilu," kata Anshar, Minggu (18/2). Anshar menagtakan, timnya masih terus melakukan pengawalan suara, yang bersumber dari hasil data real count Tim Pemenangan SBN.

BACA JUGA:Petani Kaur Berharap Pembangunan Embung dan Mesin Sedot Air

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh tim kemenangan ditiap tingkatan, dapat terus mengawal pelaksanaan pleno di masing-masing kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.

BACA JUGA:Kejadian Menggelitik Saat Pemilu: Keliru Memasukkan Surat Suara Hinga Salah Coblos

"Kita menyebarkan 6.210 saksi atau sesuai jumlah TPS. Jadi di setiap TPS di Provinsi Bengkulu ini, kita memiliki saksi," katanya.

Sebelumnya, Anggota KPU provinsi Bengkulu Sarjan Efendi mengatakan, masyarakat Bengkulu dapat memantau hasil rekaituasli suara memallui wesbsite info pemilu 2024.

BACA JUGA:Tsk Pembacok Lansia Ngaku Hilang Ingatan, Polisi Datangkan Ahli Jiwa

Dalam proses rekapitulasi yang dilakukan, Sarjan menyebut pihaknya mempedomani regulasi yang ada yakni PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

BACA JUGA:INGAT! Akses Konten Pornografi Bisa Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp4 Miliar

Tag
Share