Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Wewenang Kades

Jumat 16 Feb 2024 - 18:41 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Muyadi menegaskan tidak ada peraturan ataupun status yang berubah bagi Perangkat desa pasca peluncuran Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

Termasuk kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, masih dalam kewenangan Kades. "Perades (perangkat desa, red) sepenuhnya masih merupakan wewenang Kades yang sedang memimpin," tegas Bupati.

BACA JUGA:Desa Diminta Serius Atasi Sampah

BACA JUGA:Pencairan BLT-DD Maksimal Hanya 3 Bulan

Sehingga, lanjut Gusnan, terkait pengangkatan dan pemberhentian Perades tetap menjadi wewenang Kades. Hanya saja, Kades yang ingin memberhentikan Perades tetap harus melalui prosedur yang ada, yaitu melalui rekomendasi Camat dan persetujuan Bupati.

"Kami sudah mengeluarkan Peraturan Bupati yang baru untuk pemberhentian Perangkat Desa. Karena, selama ini sering disalah gunakan dan sekarang sudah tidak bisa semena-mena," jelasnya. (one)

Kategori :