Pencairan BLT-DD Maksimal Hanya 3 Bulan
Pencairan BLT-DD Maksimal Hanya 3 Bulan-wawan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Proses pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) sekarang sudah bisa disampaikan dokumen pencairan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Selatan.
Terkhusus pengajuan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD, Pemdes harus menyerahkannya maksimal tiga bulan kedepan, tidak boleh sekaligus enam bulan. Yakni Januari, Februari dan Maret.
BACA JUGA:Mbappe Tinggalkan PSG Akhir Musim Ini!
BACA JUGA:Kemarau Berlalu, Hasil Panen Sawit Masih Merosot
Sesuai mekanisme, mulai tahun ini pengajuan pencairan DD dilakukan dua tahap. Yakni tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen.
Begitupun pengajuan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) juga sudah bisa diproses pengajuanya.
BACA JUGA:Liga Inggris Pekan Ini Manchester City Ditantang Chelsea
BACA JUGA:Banyak Sawah Jadi Kebun Sawit, Ancaman Krisis Pangan Semakin Nyata
Kepala BKD Bengkulu Selatan, Nuzmanto M. Adil, ST melalui Kasubid Anggaran yang juga operator DD dan ADD, Ujang Ali, S.Sos menuturkan, terkhusus pengajuan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD, hanya dapat mengajukan per triwulan.
"Untuk pengajuan pencairan BLT DD juga sudah dapat dilakukan sekarang. Tetapi baru bisa maksimal diajukan tiga bulan dulu," kata Ujang Ali.
BACA JUGA:200 Hektar Lebih Lahan Padi Siap Panen
BACA JUGA:1.500 Guru Honorer Minta Diakomodir Tahun Ini
Ia menambahkan meskipun uangnya sudah masuk ditransfer ke rekening kas desa, namun tetap tidak boleh dibagikan sekaligus. Karena dalam pengolahan Dana Desa ada dana penggunaannya yang sudah ditentukan dan ada dana yang tidak ditentukan penggunaannya.