BENGKULU SELATAN, radarselatan.bacakoran.co - Berdasarkan hasil perhitungan cepat dari berbagai lembaga survey, pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto – Gibran Raka Buming Raka unggul dari dua pasangan capres lainnya.
Namun belum semua perolehan suara masuk dalam perhitungan cepat, masih ada suara dari beberapa daerah yang masih dalam penginfutan. Artinya persentase perolehan suara masing amsing calon masih ada kemungkinan berubah.
BACA JUGA:Erwin Kembali Incar Kursi BD 1 P, Tetap Gandeng Gustianto
Lantas dengan unggulnya pasangan Prabowo – Gibran berdasarkan perhitungan cepat ini apakah bisa menjadi gambaran pemilu presiden tahun 2024 satu putaran? Tentu tidak. Ketentuan akhir pemenang pemilu adalah hasil perhitungan suara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:Polisi Masih Dalami Kasus Dugaan Pungli di Objek Wisata
Dalam regulasi tentang pemilihan umum di Indonesia, pilpres akan berjalan dengan dua skenario jika diikuti oleh lebih dari 2 pasangan calon.
BACA JUGA:Bupati Pastikan Jembatan Desa Simpang Dibangun
Dengan adanya tiga pasangan calon di Pilpres 2024, ada dua kemungkinan pemilihan bisa terjadi, yakni 1 putaran atau 2 putaran.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Kembali Tugaskan 662 PTT Nakes
Apabila salah satu pasangan calon bisa mendominasi perolehan suara dengan keunggulan telak sehingga memenuhi syarat seperti diatur UU Pemilu, akan ada pilpres satu putaran. Namun, jika keunggulan paslon belum memenuhi syarat yang diatur di dalam UU Pemilu, pilpres akan berjalan 2 putaran.
BACA JUGA:Pencegahan dan Penanganan Stunting, TPK Harus Proaktif
Jika skenario terakhir terjadi, pillpres bakal digelar 2 kali. Setelah putaran pertama pada 14 Februari 2024, pilpres putaran 2 rencananya akan berlangsung pada 26 Juni 2024. Apakah Prabowo-Gibran menang pilpres 1 putaran di Pemilu 2024? Kepastian terkait hal ini akan tergantung pada pemenuhan 3 syarat.
BACA JUGA:Perkuat Standar Pelayanan Statistik Terpadu
Syarat Pilpres 1 Putaran di Pemilu 2024 diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasangan capres-cawapres dapat menang satu putaran jika memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Pasal 416 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, berikut:
BACA JUGA:Pengusaha di Bengkulu Selatan Terus Diawasi dan Dibina