radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaur melakukan patroli semalam suntuk untuk mencegah serangan fajar jelang hari pemungutan suara Pemilu 2024. Patroli dilakukan guna memastikan tidak ada praktik politik uang terjadi di Kaur.
“Jadi seluruh panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga tingkat desa dan kelurahan sudah kami perintahkan untuk terus melakukan patroli guna mencegah terjadinya politik uang di masyarakat,” kata Ketua Bawaslu Kaur Muslihuddin ST, Selasa, 13 Februari 2024.
BACA JUGA:Cuaca Bengkulu, Siang Panas, Malam Hujan
BACA JUGA:Baru 25 Persen Perusahaan Salurkan CSR
Jelang pencoblosan, Muslihuddin menilai sangat rawan terjadi politik uang. Ia juga mengaku telah mengendus aroma politik uang yang dimainkan tim-tim para calon anggota legislatif (Caleg).
“Hanya saja informasi yang kita terima belum ada pembuktian. Untuk itu, semua jajaran Panwascam dan Pengawas Desa dan Kelurahan agar dapat melakukan pengawasan pencegahan praktik money politic,” tegas Muslihuddin.
BACA JUGA:Logistik Pemilu Didistribusikan ke TPS: Lismidianto Nyoblos di Pagulir, Herlian di Air Dingin
BACA JUGA:Dorong Kemajuan Transportasi Daerah Susun RIJ LLAJ
Jika ditemukan adanya peserta Pemilu yang melakukan tindak pidana politik uang, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai aturan.
Apabila terbukti, sanksi yang diberikan yakni hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Sosial, Bina PSM
Hal itu sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 523 ayat (1 dan 2), setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan,
Memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Pemilu secara langsung atau tidak langsung, akan dipidana penjara maksimal 2 hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.
BACA JUGA:Pemprov Tuntaskan Pembayaran Gaji Honorer Jatah Bulan Januari
BACA JUGA:Penanganan Stunting Bengkulu Selatan Menunjukkan Hasil Positif