radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) sudah bisa dimulai, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 tahun 2024 telah ditandatangani.
Namun, untuk Dana Desa, sesuai aturan untuk pencairan ada perubahan pada tahun ini yakni pengajuan pencairanya dilakukan dua tahap, yakni tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen.
BACA JUGA:Warga Teluk Sepang Tolak Limbah Lewati Pemukiman
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Berkomitmen Wujudkan SDI
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Selatan, Nuzmanto M. Adil, ST melalui Kasubid Anggaran yang juga operator DD dan ADD, Ujang Ali, S.Sos menuturkan kendala ada pada Pemerintah Desa (Pemdes).
Belum ada yang menyampaikan dokumen pencairan, jika Pemdes sudah mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), bisa langsung mengajukan pencairan ke BKD Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:WALHI Ajak Masyarakat Pilih Peserta Pemilu Yang Peduli Lingkungan
BACA JUGA:SMKN 3 Kota Bengkulu Dibangun dengan Rp 5 Miliar
"Dalam pengolahan ADD dan DD akan diberikan langsung selama enam bulan, dan paling sedikit lima bulan. Artinya dari segi pembangunan Pemdes sudah bisa melakukan sepenuhnya, terkhusus untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pemdes harus menyerahkannya maksimal tiga bulan kedepan tidak boleh sekaligus enam bulan," kata Ujang Ali.
Ia menambahkan meskipun uangnya sudah masuk ke rekening kas desa, namun tetap tidak boleh dibagikan sekaligus.
BACA JUGA:Terindikasi Penyimpangan, DD Tebat Sibun Diaudit Inspektorat
BACA JUGA:Ahmad Kannedi Janji Kawal Usulan Forum Guru
Karena dalam pengolahan Dana Desa ada dana yang penggunaannya sudah ditentukan dan ada dana yang tidak ditentukan penggunaannya. "Kalau dana yang ditentukan penggunaannya yaitu BLT, ketahanan pangan dan pencegahan stunting," terang Ujang Ali.
Ditambahkan Ujang Ali, dengan mekanisme pencairan hanya dua tahap diharapkan pembangunan di desa bisa lebih cepat terealisasi. Sehingga masyarakat bisa merasakan penggunaan Dana Desa.
BACA JUGA:Pendaftaran BPJS Kesehatan Lebih Simpel