radarselatan.bacakoran,co -TAIS, Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja berinisial HS (44) warga Desa Air Payangan Kecamatan Talo dan AS (23) warga Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo, terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA:Ketua MUI: Tersangka Cabul Anak Kandung Pantas Dihukum Berat
BACA JUGA:Puteri Indonesia Perwakilan Bengkulu Diminta Kenalkan Budaya Bengkulu
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK melalui Wakapolres Kompol Tatar Insani mengatakan penyidik Sat Res Narkoba masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar pemasok ganja.
"Kami masih mengejar pemasok ganja kepada kedua tersangka ini. Karena pengakuan tersangka HS yang ditangkap terlebih dahulu, bahwa ganja diperoleh dari rekannya yang berada di kawasan perkebunan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong," tegas Wakapolres.
BACA JUGA:Isra Miraj, Momen Tingkatkan Kualitas Ibadah
BACA JUGA:Jelang Pemilu 150 Anggota Linmas Ikut Bimtek
Wakapolres mengatakan jajaran Polres Seluma tetap bertekad untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Seluma.
Seperti diketahui pada hari Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka yakni HS. Tersangka HS diamankan di rumah Dediono di Desa Penago II Kecamatan Ilir Talo.
BACA JUGA:Cari Bibit Lele? BBI Suku Tiga Siapkan Bibit Lele Unggul
BACA JUGA:Stok Bantuan Masa Panik Dipastikan Aman, Bentuk Relawan
Polisi menemukan satu kantong plastik warna putih, dan setelah dibuka ternyata berisikan satu kantong plastik warna putih yang berisikan ganja.
"Pertama kali personel mengamankan tersangka HS. Serta ditemukan barang bukti berupa ganja yang dibungkus plastik," tegas Wakapolres.
BACA JUGA:Jumlah RTLH Masih 4.700 Unit, Bupati Datangi Satker