Tsk Pembunuh Pemuda Kedurang Terancam Penjara 13 Tahun

Ilustrasi Pembunuhan-Ist-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - RPA alias Ri (20), warga Desa Nanjungan dan rekannya berinisial WSD alias Wi (19), warga Desa Padang Bindu Kecamatan Kedurang Ilir,

tersangka pembunuhan pemuda Kedurang yakni Rismin Liladi Kasumo (18), warga Desa Pagar Banyu Kecamatan Kedurang Ilir terancam hukuman berat.

BACA JUGA:Kuota Replanting Sawit di Seluma Belum Jelas

Kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama 13 tahun. Saat ini kedua tersangka sudah dijebloskan ke penjara, ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan.

“Tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Doni Juniansyah, S.M.

Kasat Reskrim memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam perkelahian maut itu. Korban tewas murni karena pertikaian dengan kedua tersangka. Luka tusukan di tubuh korban dilakukan oleh tersangka Ri.

BACA JUGA:Kabar Baik, Harga Jagung Pipil Berangsur Membaik

“Tersangka hanya dua orang. Yang berperan menusuk korban menggunakan pisau adalah tersangka Ri,” terang Kasat Reskrim.

Penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi, serta meminta keterangan dari kedua tersangka. Hal itu untuk melengkapi berkas penyidikan.

Untuk mendapat gambaran yang jelas terkait adegan perkelahian itu, penyidik akan melakukan rekonstruksi.

“Penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan. Nanti akan dilakukan rekonstruksi juga supaya gambaran adegan perkelahian itu lebih jelas,” sambung Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Pencalonan Gusnan dan Reskan, KPU Koordinasi Ke Kemendagri dan Pengadilan

Sekedar mengingatkan, perkelahian maut antara korban dan kedua tersangka terjadi di jembatan sungai Air Manna dekat Pantai Pasar Bawah pada Rabu, 11 September 2024 malam sekitar pukul 20.47 WIB.

Perkelahian itu dipicu dendam antara korban kepada tersangka. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan