2 Tersangka Narkoba Dibekuk Polisi, Mirisnya 1 Anak di Bawah Umur
![](https://radarselatan.bacakoran.co/upload/b9526da8f5e1a7e9c25771712ce3c041.jpg)
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika saat dihadirkan pada jumpa pers. Satu tersangka tidak dihadirkan karena masih anak di bawah umur: 2 Tersangka Narkoba Dibekuk Polisi Mirisnya 1 Anak di Bawah Umur-fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - SUKARAJA, Aparat Sat Res Narkoba Polres Seluma berhasil membekuk dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Mirisnya, 1 dari kedua tersangka masih berstatus anak di bawah umur.
Kedua tersangka yakni AK (18) warga Bumi Ayu Kota Bengkulu dan RW (17) warga Tanjung Kurung Lungkang Kule Kabupaten Kaur. Keduanya ditangkap pada Rabu 24 April 2024, di lokasi berbeda.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Lakukan Simulasi Pemberangkatan Haji Bengkulu
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Prengki Sirait membenarkan mengenai penangkapan dua tersangka tersebut.
"Personel Sat Narkoba Polres Seluma mendapatkan informasi bahwa akan ada penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Sukaraja. Sehingga personel langsung bergerak dan menangkap tersangka," ujar Prengki Sirait.
BACA JUGA:STIT-Q BS terus Upayakan Program Pascasarjana PAI
Kasat Narkoba mengatakan penangkapan ini bermula pada Kamis 18 April 2024 sekitr pukul 10.00 WIB, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Seluma mendapatkan informasi terjadinya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi Narkotika golongan I jenis ganja di Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja.
Kemudian tim opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada Rabu 24 April 2024 pukul 21.30 WIB tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AK dan saat diamankan serta dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tanaman ganja sebanyak satu paket kecil di dalam kantong plastik warna hitam yang diletakkan dalam kantong celana panjang.
BACA JUGA:Jangan Mau Dibohongi Oknum, Daftar Sekolah Semuanya Gratis!
"Setelah berhasil menangkap AK inilah kemudian aparat Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dan interogasi terhadap tersangka," tegas Kasat Res Narkoba.
Dari keterangan tersangka AK, dirinya mendapatkan daun ganja tersebut dari RW. AK mengaku disuruh RW untuk menjual ganja tersebut kepada orang lain.
BACA JUGA:Siswa SMA/SMK Kembali Diberikan Beasiswa, Ini Ketentuannya!
"Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap RW. Tim mengamankan RW di warung remang-remang di simpang loncor Kota Bengkulu. Dari tangan RW kami mendapatkan barang bukti Narkotika golongan I jenis ganja yang berada di dalam kantong jaket levis warna biru," terang Kasat Res Narkoba.
Dari keterangan RW diketahui ganja tersebut didapatnya dari tersangka SK. Dimana sebelumnya SK dan RW sama-sama berkebun.