Ketua MUI: Tersangka Cabul Anak Kandung Pantas Dihukum Berat
![](https://radarselatan.bacakoran.co/upload/ace1a3edac68c58c927057dc42a579b4.jpg)
Ketua MUI Bengkulu Selatan, KH. Abdullah Munir-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
KOTA MANNA, radarselatan.bacakoran.co - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu Selatan, KH. Abdullah Munir ikut mengecam kasus pencabulan terhadap anak kandung yang dilakukan tersangka berinisial SS alias Si (39), warga Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna.
Atas perbuatan bejat tersebut, tersangka dinilai pantas mendapat hukuman seberat-beratnya. “Dalam Islam ada namanya hukum rajam atau hukuman mati. Atas perbuatan tersebut, tentu tersangka pantas mendapat hukuman itu.
BACA JUGA:Anggaran Festival Gurita Disiapkan Rp 500 Juta
BACA JUGA:Optimalkan Penanganan Pelanggaran Pemilu
Tapi dalam bernegara ada hukum profesional yakni undang-undang. Mudah-mudahan aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman setimpal kepada tersangka,” kata Abdullah Munir.
Abah Munir --sapaan akrab Abdullah Munir-- berharap kasus tersebut ditangani secara terbuka oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Kapolres Minta Pengamanan Pemungutan Suara Serius dan Humanis
BACA JUGA:Jaga Kesehatan Penyelenggara Pemilu, Dinkes Gelar Senam Bersama
Hal itu bertujuan agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara dan dapat memetik pelajaran dari kasus tersebut.
“Perkaranya harus ditangani secara transparan, itu supaya masyarakat tahu. Kasus ini perlu menjadi pelajaran bagi semua,” ujar Abah Munir.
BACA JUGA:Jumlah RTLH Masih 4.700 Unit, Bupati Datangi Satker
BACA JUGA:Simpan Ganja, Petani dan Sopir Ditangkap
Sekedar mengingatkan, Si ditangkap polisi pada Selasa (30/1) lalu. Penangkapan Si setelah polisi menerima laporan dari istrinya atau ibu korban.
Si tega merenggut kehormatan darah dagingnya sendiri. Aksi tersebut sudah dilakukannya sejak lama, saat korban masih duduk dibangku SD hingga korban kelas 3 SMP.