KOTA MANNA, radarselatan.bacakoran.co - Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman penggunaan ADD dan DD tahun 2024 sudah dirampungkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) BS, Herman Sunarya MH meminta pemerintah desa (Pemdes) segera merampungkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APDes).
BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan KPU Terkait Kelengkapan Logistik
BACA JUGA:Curi Handphone, Pelajar Seluma Ditangkap, Satu Buron
Pemdes diminta untuk segera menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang merupakan Peraturan Desa (Perdes)yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.
BACA JUGA:Bandar Narkoba Asal Kedurang Diseret ke Pengadilan
BACA JUGA:Ketua MUI: Tersangka Cabul Anak Kandung Pantas Dihukum Berat
"Tentu APBDes harus diselesaikan dan saat ini para Pemdes sedang menggodok itu," ujarnya. Lebih lanjut, Herman mengatakan sebelumnya Pemdes memang diprediksi akan mengalami keterlambatan dalam proses pencarian ADD dan DD.
BACA JUGA:Anggaran Festival Gurita Disiapkan Rp 500 Juta
BACA JUGA:Optimalkan Penanganan Pelanggaran Pemilu
Hal tersebut dikarenakan Perbup yang mengatur hal tersebut belum rampung. "Perbupnya sudah rampung dan sudah bisa dipedomani untuk menyusun APBDes," katanya.
BACA JUGA:Kapolres Minta Pengamanan Pemungutan Suara Serius dan Humanis
Herman menambahkan bagi Pemdes yang telah merampungkan APBDesnya sudah dapat memulai proses pencarian ADD dan DD.
BACA JUGA:Jaga Kesehatan Penyelenggara Pemilu, Dinkes Gelar Senam Bersama
Dengan harapan pada pertengahan Februari Pemdes sudah ada yang menyerahkan APBDesnya. "Jika APBDes sudah rampung desa juga sudah bisa melakukan pencarian ADD dan DD," tambahnya.