Curi Handphone, Pelajar Seluma Ditangkap, Satu Buron

Curi Handphone, Pelajar Seluma Ditangkap, Satu Buron-fauzan-radarselatan.bacakoran.co

SUKARAJA, radarselatan.bacakoran.co - Oknum pelajar di Seluma berinisial De (16) warga Kecamatan Seluma Selatan ditangkap polisi. De diduga terlibat kasus pencurian handphone milik korban Sari Afriani (16) warga Desa Lubuk Sahung Kecamatan Sukaraja pada 30 Januari 2024.

Sedangkan satu orang tersangka lagi berinisial EV (20) warga Desa Lokasi Baru Kecamatan Sukaraja, masih buron. Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Wakapolres Kompol Tatar Insani membenarkan mengenai penangkapan tersangka ini.

BACA JUGA:Bandar Narkoba Asal Kedurang Diseret ke Pengadilan

BACA JUGA:Ketua MUI: Tersangka Cabul Anak Kandung Pantas Dihukum Berat

"Karena mencuri handphone, salah seorang tersangka yang masih berstatus pelajar kami amankan. Sedangkan satu orang lagi masih dalam pengejaran," tegas Kapolsek.

Kasus pencurian itu dilakukan oleh kedua tersangka dengan cara membuka jendela kamar korban yang tidak terkunci.

BACA JUGA:Anggaran Festival Gurita Disiapkan Rp 500 Juta

BACA JUGA:Optimalkan Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kemudian kedua tersangka menyusun strategi. Tersangka Ev menunggu depan rumah korban untuk mengawasi kalau ada orang yang melihat.

Sedangkan De berperan sebagai eksekutor. De mengambil handpone korban yang sedang dicharger dan tergeletak di atas kasur persis disamping korban yang sedang tertidur menggunakan sepotong kayu.

BACA JUGA:Kapolres Minta Pengamanan Pemungutan Suara Serius dan Humanis

BACA JUGA:Jaga Kesehatan Penyelenggara Pemilu, Dinkes Gelar Senam Bersama

Namun aksi tersangka diketahui korban. Korbanpun spontan berteriak. Teriakkan korban ini kemudian memancing kedatangan warga. Tak berselang lama, De berhasil ditangkap warga. Sementara EV langsung kabur meninggalkan lokasi.

BACA JUGA:Jumlah RTLH Masih 4.700 Unit, Bupati Datangi Satker

Tag
Share