radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Sebanyak 4.294 orang dinyatakan lulus administrais untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Jumlah yang disetujui tersebut dari total 4.387 yang diusulkan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu Sri Hartika MSi mengatakan,
dari total usulan 4.387 orang PPPK Paruh Waktu, masih tersisa 93 orang yang belum mendapatkan Pertek. Saat ini statusnya masih menunggu proses verifikasi dan validasi (verval) oleh pihak BKN.
BACA JUGA:Ratusan Warga Antusias Mengikuti Lomba Prima Song Tournament, Ini Para Pemenangnya
"Sisanya masih diverifikasi apakah dokumennya utuh dan sesuai kriteria. Mudah - mudahan dalam satu atau dua hari ini rampung," kata Sri, Kamis (20/11).
Sri mengatakan, proses verifikasi oleh BKN itu, tujuannya untuk memastikan keutuhan dan kelengkapan dokumen sesuai kriteria yang ditetapkan. Jika masih ada perbaikan akan dikembalikan ke BKD dan dilengkapi.
"Setelah dilengkapi, lalu masuk lagi ke daftar tunggu di Pertek BKN," kata Sri.
BACA JUGA:Prioritas 2026 Masih Infrastruktur Hingga Ambulans Gratis
Setelah seluruh Pertek tuntas, BKD Provinsi Bengkulu akan segera mengusulkan penetapan NIP kepada Gubernur Bengkulu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sri menegaskan Pemprov Bengkulu berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses ini pada tahun 2025.
BACA JUGA:Optimis Capaian Untuk Menuju Nol Persen Kemiskinan Ekstrim di Bengkulu Selatan
"Target kita, ditahun 2025 ini emuanya sudah tuntas. Sebelum masuk tahun 2026, seluruh proses pengangkatan ini harus sudah selesai," pungkas Sri. (cia)