Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Seluma Dibekuk Polisi

Jumat 07 Nov 2025 - 19:15 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Sahri Senadi

Kini pelaku mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Seluma dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Kasat Reskrim Polres Seluma mengingatkan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan. (rwf)

Kategori :