radarselatan.bacakoran.co - Kontraktor yang sudah diblacklist atau dimasukkan daftar hitam karena hasil kinerja yang tidak baik, seharusnya tidak dilibatkan lagi dalam program pembangunan daerah di Seluma.
Hal itu agar seluruh pekerjaan fisik di tahun 2024 ini bisa selesai tepat waktu serta terjaga mutu dan kualitas bangunannya.
BACA JUGA:PERHATIAN! Ranmor Mati Pajak Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi
Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca mengaku masih mendapati laporan masih banyak OPD lingkungan Pemkab Seluma yang menjalin rekanan dengan perusahaan yang diblacklist.
BACA JUGA:Dewan Dukung Pembentukan Kecamatan Baru di Bengkulu Selatan
"Kalau sudah diblacklist, artinya pernah bermasalah. Jadi jangan digunakan lagi atau dilibatkan pada pekerjaan fisik. Jika digunakan kembali jasanya, berarti berpeluang melakukan kesalahan yang sama," ujarnya.
BACA JUGA:Kapolres Apresiasi Pemasangan Kamera CCTV, Fokus Pantau Pelaku Kejahatan
Banyaknya OPD yang menggunakan jasa kontraktor yang sudah diblacklist ternyata menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Polisi Ajak Warga Jaga Keamanan Jelang Pemungutan Suara Pemilu
Dimana pada tahun 2022 kontraktor tersebut sudah diblacklist namun tetap digunakan di tahun selanjutnya. Sehingga hal ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemkab Seluma.
BACA JUGA:Cegah 3 C, Polisi Patroli Bawa Senpi
"Dalam LHP BPK pun ini sudah menjadi catatan, maka dari itu kami DPRD sebagai fungsi pengawasan terus mengingatkan. Agar jangan terulang," tegas Nofi.
BACA JUGA:GAWAT!!! Bandit Ternak
Selain itu juga ada beberapa temuan dalam LHP BPK yang menjadi sorotan DPRD Seluma, terutama di Dinas PUPR Seluma dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang memiliki catatan terbanyak.
BACA JUGA:Stabilkan Harga Pangan, DKP Bengkulu Selatan Sasar 62 Titik GPM