Soal Hiburan Malam Bupati Keluarkan SE, Tengah Malam Harus Berhenti

Kamis 09 Oct 2025 - 17:57 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan resmi memberlakukan pembatasan jam hiburan malam.

Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bengkulu Selatan Nomor: 500/III/631/Tahun 2025 tentang Perwujudan Ketentraman dan Ketertiban Melalui Pemberlakuan Batasan Hiburan Organ Tunggal pada Malam Hari di Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Mitsubishi Montero 2026! Kelahiran Kembali Ikon Off-Road dalam Era Elektrifikasi

Hiburan malam hanya bolah sampai pukul 00.00 WIB atau tengah malam, khususnya untuk kegiatan organ tunggal pesta ataupun acara resmi dan hiburan lainnya. Pembatasan ini  sebagai upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban di wilayah Bengkulu Selatan.

"Surat Edaran ini harus dipatuhi semua warga, para Camat diharapkan dapat mensosialisasikan ke desa dan kelurahan, bagitupun dengan instansi teknis lainya agar melakukan pembinana, terutama Satpol PP untuk melakukan tindakan dilapangan jika ada yang melanggar edaran ini," kata Bupati Bengkulu Selatan, H Rifai Tajuddin.

BACA JUGA:Infinix Xpad 20 Pro, Tablet Premium dengan Fitur Lengkap dan Dukungan Kartu SIM

Bupati juga sangat melarang keras adanya perjudian dan minuman keras (miras) di lokasi pesta.

"Semua aktivitas yang berpotensi memicu menimbulkan gangguan kamtibmas juga dilarang, termasuk berjudi dan mabuk-mabukan, selama acara hiburan diimbau harus mematuhi norma adat yang berlaku dengan norma kesopanan," pungkas Bupati. (one)

Kategori :