radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Badan Kepegawiaan Daweah (BKD) Peovinsi Bengkulu telah mengusulkan Nomor Induk calon PPPK paruh waktu ke BKN.
Para pegawai honorer tersebut sebelumnya telah mengikuti rangkaian tahapan seleksi dan melengkapi persyaratan penyusunan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan batas waktu 22 September 2025 lalu.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Diperkirakan Kembali Terjadi, Masyarakat Harus Waspada
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan mengatakan, setelah NIP turun maka pelantikan bisa dilakukan.
"Begitu NIP itu keluar maka akan dilakukan pelantikan sama seperti pegawai yang lain," kta Rusmayadi, Rabu (1/10).
Para honorer yang lolos PPPK paruh waktu itu, tersebar di 42 instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu. Terdiri dari tenaga teknis dan guru dengan tingkat pendidikan Strata 1, setara Diploma dan juga SMA sederajat.
Rusmayadi mengatakan, tenaga honorer yang diusulkan sudah masuk dalam database selama dua tahun. Para honorer tersebut juga telah mengikuti proses seleksi tahap dua walaupun tidak lulus.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Gerakan Pangan Murah Religius
Tenaga honorer R3 dan R4 akan tercatat di BKN dan mendapatkan pengajiannya sama saat menjadi pegawai non ASN.
"Nanti mereka akan kita usulkan formasinya dan tercatat di BKN. Tetapi kapan diangkat menjadi PPPK paruh waktu itu tergantung usulan dari pemerintah dengan melihat kemampuan daeeah," kata Rusmayadi. (cia)