"Memang ada mekanisme nya dari Kementrian Agama RI terkait dengan mekanisme adanya himbauan bahwa pada tahun 2024 adanya anggaran melalui Baznas. Disini kami masih melakukan penyidikan terkait dengan dugaan pungli dalam proses PPG," tegasnya.
Pada proses PPG naungan Kemenag Kabupaten Seluma pada tahun 2024, ada 43 guru yang mengikuti PPG. Sedangkan tahun 2023 ada 30 guru. Sehingga untuk total guru yang mengikuti PPG pada tahun 2023 dan 2024 sebanyak 73 guru.
BACA JUGA:Bupati Rifai Tajudin Akan Menambah Jalan Dua Jalur Dalam Kota Manna
Kasus ini bermula pada proses guru agama naungan Kemenag Kabupaten Seluma untuk mengikuti pendidikan sertifikasi Guru atau PPG. Dalam proses tersebut melalui salah satu operator yang mengendalikan aplikasi dan juga yang menjadi pengumpul atau penginput data.
Adapun dugaan Pungsi PPG di Kemenag Seluma tersebut telah terjadi sejak tahun 2023 yang lalu. Dalam proses PPG terhadap guru Agama yang berada di Sekolah Dasar dibawah naungan Kemenag Kabupaten Seluma.
Saat akan mengikuti PPG, diduga para Guru agama yang ingin mengikuti PPG diminta sejumlah uang oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma.
Adapun besaran uang yang diminta oleh oknum operator tersebut bervariasi. Berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang nya.
BACA JUGA:81 Siswa Kaur Bersaing dalam Olimpiade Madrasah Indonesia
Dalam proses PPG bagi para guru agama Sekolah Dasar naungan Kemenag Kabupaten Seluma. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma saat ini juga telah mengamankan uang sebesar kurang lebih Rp 75 jutaan.
Merupakan uang dari pungutan liar atas proses PPG bagi para guru agama. Bahkan, tahun 2024 diketahui dalam proses PPG naungan Kemenag, para guru yang ingin mengikuti proses PPG di naungan Kemenag diminta uang lebih besar dari proses tahun 2023. (rwf)