Terima Remisi, 100 Narapidana di Bengkulu Langsung Bebas

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bengkulu, Haposan Silalahi-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.coBENGKULU - Ribuan narapidana di Provinsi Bengkulu menerima remisi pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Penyerahan remisi berlangsung terpusat di Lapas Kelas IIA Bengkulu, Minggu (17/8/2025). Dari ribuan yang terima remisi itu, 100 narapidana langsung bebas.

BACA JUGA:Geger Penemuan Mayat di Kebun Kelapa Sawit, Ini Kata Polisi

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bengkulu, Haposan Silalahi, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum diberikan kepada 1.772 warga binaan.

Sementara SK Remisi Dasawarsa dan PMP Dasawarsa kepada 1.994 orang.

"Untuk tahun ini jumlah penerima remisi tahun ini cukup besar dan sebanyak 100 narapidana langsung bebas," kata Haposan.

Ia mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

"Tentu ada sejumlah persyaratan, seperti harus berkelakuan bai," ujarnya.

BACA JUGA:Basarnas Provinsi Bengkulu Kibarkan Bendera di Bawah Laut

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan berharap agar seluruh narapidana yang mendapat remisi bisa menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat dan telah menjalani masa pidana minimal tertentu.

"Jagalah persatuan dan kesatuan, jadilah warga negara yang baik, bantu rakyat dengan gotong royong, dan jangan sampai jauh dari Tuhan Yang Maha Esa.

Tiga kunci ini akan menjadikan warga binaan orang terbaik di lingkungannya masing-masing," demikian Helmi. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan