Bersalah! Rohidin Divonis Penjara10 Tahun dan Bayar UP Rp39 Miliar

Rabu 27 Aug 2025 - 19:18 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

Isnan 7 Tahun, Evriansyah 5 Tahun

Sementara itu, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri divonis penjara 7 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan JPU KPK yang menuntutnya penjara selama 6 tahun.

BACA JUGA:Bupati Klaim Program Bengkulu Selatan Terang Sudah Terwujud

Sementara sang mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca, divonis sama dengan tuntutan jaksa KPK dengan hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. 

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut. Sedangkan Evriansyah alias Anca langsung menerima putusan yang dijatuhkan. 

BACA JUGA:Pemprov Kembangkan Desa Wisata

"Masih ada waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum," sambung Paisol.

Usai sidang, Rohidin mengaku ikhlas menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya. Kepada wartawan, Rohidin menyebut kebenaran akan menemukan jalannya sendiri.

"Karena saya yakin, status saya sebagai calon Gubernur dilindungi oleh Undang-Undang Pemilu. Status saya ketika ditahan KPK, sebagai calon Gubernur," katanya.

BACA JUGA:Pelabuhan Baru Bertaraf Internasional Siap Dibangun di Bengkulu

Menurutnya, pada waktu itu terdapat keputusan bersama antara Kapolri, Kejaksaan dan juga KPK yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah tidak boleh ditahan ataupun ditangkap. Untuk itu, Rohidin mempertanyakan status tersangka yang dialamatkan kepadanya. 

"Undang-Undang menyatakan hal itu agar tidak ada yang menunggangi. Ini terbukti, justru saya ditahan, ditersangkakan. Saya sedikitpun tidak menuduh siapapun. Saya iklas menerimanya dengan penuh tanggung jawab," sambung Rohidin. 

BACA JUGA:Cegah Hal yang Tidak Diinginkan, Warga Dilarang Bawa Sajam Saat Pergi ke Tempat Umum

Sebelumnya, dalam fakta persidangan Rohidin menerima uang Rp7 miliar lebih dari sejumlah pihak. Di antaranya kepala dinas dan kepala sekolah.

Rohidin juga menerima gratifikasi senilai Rp32 miliar dari sejumlah perusahaan tambang dan pihak lainnya yang tidak dilaporkan. (cia)

Kategori :