Mendagri Ingatkan Pemda Agar Meninjau Ulang Kenaikan PBB P2

Rabu 20 Aug 2025 - 17:45 WIB
Editor : Sahri Senadi

RadarSelatan.bacakoran.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

BACA JUGA:Panggil Manajemen RSHD Manna, Pansus DPRD Tekankan Hal Ini

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa arahan ini dimaksudkan agar daerah lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berkaitan langsung dengan beban masyarakat.

“Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran agar pemda melakukan evaluasi kembali,” ujar Bima di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (19/8).

Menurut data Kemendagri, setidaknya terdapat 104 daerah yang menaikkan PBB P2. Dari jumlah tersebut, 20 daerah diketahui menetapkan kenaikan lebih dari 100 persen. 

BACA JUGA:Honda Perkenalkan All New Beat Alpha 2025, Desain Futuristik, Fitur Canggih, dan Aura Racing

“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh agar kebijakan tidak justru memberatkan rakyat, sambil tetap memperhitungkan potensi fiskal daerah,” tambahnya.

Surat edaran ini salah satunya dipicu polemik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo memberlakukan kenaikan PBB P2 hingga 250 persen.

BACA JUGA:Isuzu KB66 2026, Pikap Modern dengan Desain Berani dan Teknologi Masa Depan

Kebijakan itu menuai protes besar dari warga, termasuk aksi demonstrasi pada 13 Agustus lalu yang disertai desakan agar bupati mundur.

Merespons situasi tersebut, Mendagri juga mengirimkan surat teguran kepada Bupati Pati. “Teguran sudah diberikan. Setelah itu, Pak Bupati meralat kebijakan kenaikan tersebut,” kata Bima. (**)

Kategori :