Penyidik Temukan Bukti Mengejutkan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang Di Bengkulu

Senin 11 Aug 2025 - 18:10 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Sahri Senadi

Kemudian Direktur Utama Tunas Bara Jaya JS, Marketing PT Inti Bara Perdana Ag, Direktur Tunas Bara Jaya Su, dan Komisaris PT Ratu Samban Mining DA, serta mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang sebelumnya menjabat Inspektur Tambang pada April 2022, SSH.

BACA JUGA:Sentra Kuliner Diaktifkan, MPP Pindah ke Lokasi Baru

Kesembilan tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, penyidik Kejati Bengkulu telah menyita berupa aset tersangka tambang baik itu, kendaraan mewah, perhiasan dan barang branded milik tersangka tambang. (cia)

Kategori :