Penyidik Temukan Bukti Mengejutkan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang Di Bengkulu

Kejati Bengkulu merilis hasil penyelidikan terbaru terkait dugaan korupsi tambang-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menembukan bukti mengejutkan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tambang di Bengkulu. Dari hasil rangkaian penyidikan, penyidik menemukan bukti kuat bahwa perusahaan tambang memberikan fasilitas dan uang sebesar Rp 1 miliar kepada inspektur tambang.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan, bahwa tersangka mantan inspektur tambang didampingi pengacara menitipkan uang Rp 180 juta yang baru diserahkan dan dititipkan ke penyidik. 

BACA JUGA:Siswa SMK di Pulau Enggano Terima Bantuan Beasiswa

"Itu 180 juta baru diserahkan sedangkan aliran yang diterima 1 miliar," kata Danang, Senin (11/8). 

Menurut Danang, Seharusnya inspektur tambang melaksanakan reklamasi sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan. Namun, kewajiban itu tidak dijalankan oleh inspektur Tambang Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:SK Gubernur Turun, April Yones Segera Jadi Ketua DPRD Seluma

"Di sana ditemukan adanya manipulasi data dan dokumen terkait jaminan reklamasi dalam RKAB yang disusun tidak sesuai ketentuan, sehingga hingga kini reklamasi di lokasi tambang tidak pernah dilakukan. Akibatnya, bekas galian tambang batubara dibiarkan menganga dan tidak ada penanganan pasca tambang, " ujar Danang. 

BACA JUGA:Temui Gubernur, Ketua PGRI Sampaikan Aspirasi Guru

Selain itu, ditemukan penjualan batubara dari kegiatan pertambangan tersebut dianggap tidak sah. Baik itu aktivitas pemasaran melibatkan PT Tunas Bara Jaya (TBJ), PT Inti Bara Perdana (IBP). Namun sebaliknya PT RSM. 

"Bahkan hasil penambangan yang sudah dijual maupun royalti yang dibayarkan dinilai cacat hukum karena dilakukan tidak berdasarkan RKAB yang tidak benar, " ungkap Danang. 

BACA JUGA:Petugas Parkir Mendapat Pesan Penting

Diketahui kerugian akibat kerusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Baik itu dari segi kerusakan lingkungan Lubang bekas pengerukan batubara yang tidak direklamasi menjadi bukti nyata kelalaian dan pelanggaran yang terjadi.

Selain itu juga pernaan Kepala Inspektur Tambang pada Kementerian ESDM memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan oleh PT RSM terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348 sebagai syarat untuk operasi produksi.

BACA JUGA:Sepakat RPJMD Dibahas, 7 Fraksi DPRD Kaur Sampaikan Kritik dan Saran

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan