BENGKULU, radarselatan.bacakoran.co - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta OPD lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak ragu meminta pendampingan.
Terutama dari pihak kejaksaan untuk memastikan pelaksanaan anggaran tidak menyalahi aturan.
Hal itu disampaikan Gubernur usai melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemprov Bengkulu dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu tentang Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin, 22 Januari 2024.
BACA JUGA:Pedagang Pasar Inpres Bakal Ditertibkan, Harus Menempati Lapak Baru
BACA JUGA:Tim Saber Pungli Provinsi Bengkulu Kunjungi Kabupaten Seluma, Ada Apa?
Perjanjian kerja sama dilakukan karena persoalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang saat ini semakin kompleks.
Gubernur mengatakan kerja sama ini merupakan perpanjangan dari kerjasama sebelumnya yang telah habis masa berlakunya.
BACA JUGA:500 PNS Pemprov Bengkulu Pensiun, Honorer Berharap Diangkat ASN
"Dengan adanya kerja sama ini, tidak ada alasan lagi bagi OPD untuk khawatir dan ragu melakukan kerja sama pendampingan," kata Gubernur, kemarin.
Gubernur mengatakan, sudah beberapa periode Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan upaya kerja sama bentuk-bentuk pendampingan. Penegawasan pelaksanaan anggaran juga sudah dilakukan bersama.
BACA JUGA:Tahun Ini Lahan Pembangunan Dermaga Pasar Lama Dibebaskan
Perjanjian kerja sama ini juga bertujuan agar OPD yang sedang melakukan pembangunan mendapat pendampingan dari pihak kejaksaan. Terutama demi terciptanya pembangunan yang terarah.
BACA JUGA:TERLALU! Bukannya Dilindungi, Istri Malah Dianiaya Saat di Sawah
BACA JUGA:Polisi dan Jaksa Kompak Pulbaket Dana Stunting
Gubernur juga mengharapkan, OPD bisa meminta pendampingan sejak awal. Jangan sampai hal itu dilakukan saat kegiatan lelang sudah dilakukan dan terdapat komplain atau keluhan dari pihak lain.