BACA JUGA:Perkuat Komunikasi, Dispertan Kumpulkan Penyuluh
BACA JUGA:Polisi Pastikan Kamtibmas Kondusif Menjelang Pemungutan Suara Pemilu
"Kalau (pendampingan) dilakukan dari awal oleh kejaksaan, bisa mendapatkan arahan atau tindak lanjut terhadap kegiatan. Misalnya dipending atau polanya seperti apa?" sambung Gubernur.
BACA JUGA:Pasangan Muda Wajib Tahu, Pernikahan Dini Bisa Picu Stunting
BACA JUGA:Perbatasan Kabupaten Akan Dipasang Kamera CCTV
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggì Bengkulu Rina Virawati mengatakan perjanjian kerja sama digelar bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut juga berkaitan dengan penataan aset.
"Kalau terkait kerja sama dengan Pemprov, ini lebih kepada perdata dan tata negara yang sedang dialami. Juga terkait penataan aset-aset Pemprov Bengkulu," tutup Rina. (cia)