TERLALU! Bukannya Dilindungi, Istri Malah Dianiaya Saat di Sawah

TERLALU! Bukannya Dilindungi, Istri Malah Dianiaya Saat di Sawah-Gio-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA,radarselatan.bacakoran.co - Sungguh keterlalu apa yang dilakukan oleh Mi (34) warga Desa Air Umban Kecamatan Pino. Bukannya dilindungi, istrinya berinisial APS (34) malah dianiaya saat mereka berada di sawah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak di beberapa bagian tubuh. KDRT tersebut terjadi pada Kamis 18 Januari 2024, pekan lalu.

BACA JUGA:Polisi Pastikan Kamtibmas Kondusif Menjelang Pemungutan Suara Pemilu

BACA JUGA:Musrenbangcam Kedurang Tahun Anggaran 2025 Berjalan Sukses

Sekitar pukul 17.32 WIB, saat keduanya berada di tengah sawah hamparan Pematang Gambir Desa Penandingan Kecamatan Air Nipis.

Ketika itu korban menjengkuk pelaku yang sedang berada di hamparan sawah tersebut. Kemudian terjadi ribut mulut antara keduanya.

BACA JUGA:Musdesus Penetapan Calon KPM BLT- DD Keban Jati Kecamatan Air Nipis dan Program Ketahanan Pangan Tahun 2024

BACA JUGA:Pasangan Muda Wajib Tahu, Pernikahan Dini Bisa Picu Stunting

Sang suami kemudian tersulut emosi. Lalu memukul korban menggunakan kayu di bahu sebelah kiri sebanyak dua kali. Korban juga mendapat pukulan di bagian leher sebelah kiri satu kali, dipukul tiga kali di telinga sebelah kiri, dipukul tiga kali di kepala, dan dicekik di leher.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Susilo, MH, mengatakan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dipicu masalah keluarga antara korban dan tersangka.

Ribut antara pasangan suami istri itu berujung tindakan fisik yang menyebabkan korban mengalami cidera di beberapa bagian tubuh.

BACA JUGA:Perbatasan Kabupaten Akan Dipasang Kamera CCTV

“KDRT ini dipicu masalah dalam keluarga antara korban dan pelaku. Pelaku tidak bisa menahan emosi, hingga tega menganiaya korban yang merupakan istrinya sendiri,” beber Kasat Reskrim.

Tersangka ditangkap polisi pada Sabtu malam, 20 Januari 2024. Saat itu tersangka tengah berada di Desa Penandingan Kecamatan Air Nipis.

Tag
Share