Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Bakal Panggil Perusahaan Terkait Kepatuhan Pajak

Minggu 27 Jul 2025 - 19:24 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) DPRD Provinsi Bengkulu akan memanggil perusahaan tanbang di Bengkulu terkait dugaan ketidaktaatan pajak. 

Ketidaktaatan pajak pada perusahaan tambang batubara ditemukan saat pansus melakukan sidak ke sejumlah perusahaan tanbang batu bara di Bengkulu. 

BACA JUGA:OPD Lingkungan Pemprov Bengkulu Diminta Tancap Gas Wujudkan Program Bantu Rakyat

Anggota Pansus PDRB Sri Rezeki mengatakan, pansus akan meminta klatifikasi terkait hasil studi kasus di lapangan. 

"Kita akan panggil pihak-pihak terkait berdasarkan hasil studi kasus ini," kata Sri, Minggu (27/7/2025). 

Ketua Pansus Ali Saftaini mengatakan, studi kasus yang dilakukan ke sejumlah perusahan tambang di Bengkulu secara spesifik ingin memverifikasi kecurigaan terkait rendahnya kepatuhan wajib pajak yang disebut hanya 30 persen lebih. 

Jika persentase ketaatan wajib pajak yang saat ini hanya 30 persen lebih maka bisa didongkrak hingga di atas 60 persen, maka PAD Bengkulu akan meningkat pesat tanpa mengganggu persentase pajak fiskal.

BACA JUGA:Tahun 2026 Seluma Berpeluang Kembali Dapat Insentif Fiskal Stunting

"Kita menargetkan kepatuhan pajak bisa meningkat sehingga PAD juga meningkat," katanya. 

Sebelumnya, pansus telah mengambil sampel kendaraan yang tidak membayar PKB dan BBNKB-nya. 

Di beberapa perusahaan, juga ditemukan kendaraan yang beroperasi di Bengkulu masih menggunakan plat luar daerah.

Identitas kendaraan tidak sesuai dengan plat atau tidak tercatat pada sistem Samsat bahkan diantaranya juga tanpa plat, serta kendaraan yang menunggak pajak. 

BACA JUGA:Maret 2025, Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Bengkulu 0,3 Persen

Dalam kunjungan tersebut, tim Pansus juga mengambil sampel BBm yang digunakan oleh beberapa perusahaan. 

Ini dilakukan untuk menguji apakah perusahaan benar-benar menggunakan BBM industri sebagaimana diwajibkan, atau justru memakai BBM subsidi secara ilegal. (cia)

Kategori :