DPRD Provinsi Bengkulu Siap Tindak Lanjuti Usulan Mahasiswa Saat Aksi Demo
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi MM memastikan tuntutan mahasiswa yang disampaikan pada aksi yang digelar Selasa (2/9/2025), akan segera disampaikan kepada DPR RI dan pemerintah pusat.
Terdapat 14 tuntutan yang disampaikan mahasiswa, menyikapi kondisi yang sedang terjadi di Indonesia saat ini.
BACA JUGA:Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Ziarah ke Makam Pahlawan Semaku
"Kita akan utus anggota DPRD khusus untuk menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI dan sekretariat negara," kata Sumardi, Rabu (3/9).
Sumardi mengatakan, delapan fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu siap menyampaikan tuntutan mahasiswa. Menurutnya, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang dasar.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Sukseskan Kampanye Pemenuhan Hak Anak dan anti Napza
"Kiat DPRD memiliki kewajiban menyampaikan suara masyarakat, termasuk yang menjadi keresahan dan disuarakan mahasiswa," ujar Sumardi.
Poin tuntutan mahasiswa adalah Menuntut Presiden dan MPR dalam menyikapi perbaikan sistem kenegaraan dan pemerintahan. Menuntut Presiden mengambil sikap untuk menghentikan represifitas TNI dan Polri terhadap menyikapi masyarakat sipil.
BACA JUGA:Penemuan Mayat di Pondok Kebun, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Mendesak DPR-RI untuk membatalkan pasal-pasal bermasalah dalam RUU Polri. Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 14 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g, dan o, Pasal 14
ayat (2) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf n, p, q, Pasal 16A dan Pasal 16B. Menuntut Presiden untuk melakukan Reformasi Polri karena rendahnya tingkat kepercayaan publik, penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum yang ugal-ugalan, dan budaya institusi yang tidak humanis. Menolak penguatan militer di ranah sipil dan segera melakukan revisi undang-undang TNI.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Launching Koperasi Desa Merah Putih
Mendesak DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RUU KUHAP serta pasal pasal yang mengalami problematika, seperti yang termaktub di dalam pasal 1 angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93, pasal 105, pasal 145 ayat (1) dan lain lain.
Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, karena kebijakan tersebut berdampak negatif pada sektor yang menyangkut kesejahteraan rakyat.