radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur terus berupaya memulihkan kerugian negara dalam kasus korupsi perjalanan dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kaur tahun anggaran 2023.
Pasca penetapan empat orang tersangka, tim penyidik Kejari Kaur berhasil melakukan pemulihan kerugian negara hampir Rp 1 miliar dari hasil pengembalian para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur periode 2019-2024.
BACA JUGA:Sering Mengalami Insomnia, Coba Berbagai Cara Supaya Cepat Tidur Berikut Ini
"Pasca penetapan tersangka, kita berhasil melakukan pemulihan kerugian negara hampir Rp 1 miliar itu dari para anggota DPRD Kaur," kata Kasi Intelijen yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidsus Kejari Kaur, Albert, SH Selasa, 1 Juli 2025.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 11 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, hingga saat ini, Kejari Kaur telah berhasil memulihkan kerugian negara Rp 6,5 miliar, termasuk pengembalian dari pihak pengelola anggaran perjalanan dinas melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur.
"Sampai saat ini, kami masih melakukan pemanggilan ulang para saksi secara bergantian untuk meminta mereka melakukan pengembalian kerugian negara," tegas Albert.
BACA JUGA:Jangan Abaikan 4 Tanda Osteosarcoma Pada Anak Ini
Kejari Kaur berkomitmen untuk mendeteksi keberadaan sisa anggaran perjalanan dinas yang belum berhasil dipulihkan.
Semua yang terlibat dalam kegiatan perjalanan dinas dipanggil ulang untuk di audit berapa anggaran perjalanan dinas yang mereka pakai dan belum dikembalikan.
Jika ditemukan bukti atau fakta baru yang menunjukkan pengguna anggaran melakukan perbuatan melawan hukum, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini.
"Kalau ada fakta atau temuan baru yang merujuk kepada perbuatan melawan hukum maka jelas akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini," tegas Albert.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) tiga tersangka meminta agar tim penyidik tidak tebang pilih dalam melakukan penanganan perkara ini.
BACA JUGA:Yamaha FreeGo 2025 Tipe Standar Warna Biru Putih Resmi Hadir, Posisi Tangki Dipertahankan
Mereka menilai bahwa bendahara kegiatan selaku pihak yang bertanggung jawab penuh mengeluarkan anggaran kegiatan perjalanan dinas masih belum tersentuh hukum.