RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Jika tidak ada halangan maka fraksi di DPRD Seluma akan menyampaikan pandangan akhir terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Senin (23/6/2025) ini.
Namun sebelumnya, Raperda akan dibahas terlebih dahulu di tingkat Bapemperda.
Raperda) Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda).
Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal.
BACA JUGA:BAZNAS Kaur Luncurkan Program Pemberdayaan Petani
BACA JUGA:DPMPTSP Kaur Program Jemput Bola untuk Percepat Pengurusan NIB UMKM
Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, masih dibahas di tingkat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Seluma.
Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Banmus maka setelah pembahasan di tingkat Bapemperda fraksi di DPRD Seluma akan menyampaikan pendapat akhir soal lima Raperda ini.
BACA JUGA:Vespa Perkenalkan Officina 8, Skuter Edisi Terbatas dengan Konsep Mobilitas Pascaperang
BACA JUGA:Yamaha Fazzio Hybrid 2025 Tipe Standar Warna Grey Dibanderol Rp 21 Juta, Ini Spesifikasinya
“Selain itu, pada kesempatan yang sama nanti akan kami selipkan hasil Panitia Kerja (Panja) DPRD Seluma. Rencananya akan dilaksanakan pada Senin 23 Juni,” ujar Waka I DPRD Seluma Samsul Aswajar.
Sementara itu, ada 14 Raperda yang masuk dalam Propemperda. Tujuh Raperda akan dibahas pada masa sidang kedua tahun 2025.
Meliputi Raperda Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda).
BACA JUGA:Yamaha X-Ride 2025 Warna Biru Resmi Hadir, Tampil Lebih Sporty dan Gagah
BACA JUGA:Cara Mudah Menanam Cabai Rawit di Pot dari Bekas Galon Air Mineral, Cocok untuk Pekarangan Rumah
Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal.
Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, kemudian Raperda tentang Perangkat Desa, dan yang terakhir adalah Raperda pembentukan perangkat daerah.
BACA JUGA: IPB Lahirkan Cabai Pak Lurah, Bentuk Seperti Jambu Air, Pedasnya 500 Kali dari Cabai Biasa
BACA JUGA:Usia 21 Sudah Bisa Pinjam KUR Mandiri 2025, Pinjaman Hingga Rp500 Juta untuk UMKM Naik Kelas
Selanjutnya pada sidang ketiga ada empat Raperda meliputi soal pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Raperda tentang APBD 2026, tentang Perubahan APBD 2025, dan yang terkahir Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
BACA JUGA:Mesin Sama Harga Beda! 8 Motor Honda Ini Wajib Dipertimbangkan Sebelum Dibeli
BACA JUGA:GEGERKAN PASAR! Inilah Hyundai Palisade XRT Pro Truck 2026, Monster Off-Road Terbaru dari Hyundai