TAIS - Dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) pada akhir 2023 lalu di kawasan objek wisata Pantai Cemoro Sewu, Aparat Sat Reskrim Polres Seluma sudah memeriksa 7 orang saksi. Pemeriksaan masih akan terus dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang disangkakan.
BACA JUGA:12 Tersangka Korupsi BTT Seluma Segera Disidang, 13 JPU Disiapkan
BACA JUGA:Dispar Imbau Masyarakat, Jaga Selalu Kebersihan Objek Wisata
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo menegaskan, penyidikan kasus dugaan pungli oleh ormas PP masih akan terus dilanjutkan. “Termasuk pemeriksaan sejumlah saksi," tegas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Pemerintah Programkan 1.230 Pemasangan Listrik Gratis
BACA JUGA:Melalui Program JSPS, Bupati Obati Warga Sakit
Kasat Reskrim mengatakan dari 7 saksi yang sudah dipanggil, di antaranya Ketua PP, Kades Kungkai Baru, perangkat desa, termasuk saksi pelapor dari warga yang keberatan dengan pungutan masuk kawasan wisata pantai. Setelah pemeriksaan saksi selesai, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk memastikan apakah aktivitas pungutan tersebut ada unsur pidananya.
BACA JUGA:Sekda Ajak ASN Peduli Kebersihan Lingkungan
BACA JUGA:Bantu Pasarkan Produk, Bangun Gerai UMKM
"Tahap selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara. Untuk memastikan perbuatan pidananya," ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu seperti diketahui menjelang malam pergantian tahun. Di kawasan objek wisata Pantai Cemoro Sewu, Pemuda Pancasila menarik biaya masuk sebesar Rp 15 ribu. Namun pungutan tersebut dilakukan secara sepihak. Tanpa izin dari pemerintah desa, bahkan dari Pemkab Seluma. (rwf)