12 Tersangka Korupsi BTT Seluma Segera Disidang, 13 JPU Disiapkan
Sebanyak 12 tersangka kasus dugaan korupsi dana BTT Seluma dilimpahkan ke Kejati Bengkulu-ica-radarselatan.bacakoran.co
BENGKULU - Sebanyak 12 tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma dilimpahkan ke Kejati Bengkulu, Selasa (16/1). Kasus ini menyeret Kepala Pelaksana BPBD Seluma, berinisial M dan Kabid RR BPBD Seluma, PA serta 10 orang Kontraktor dan konsultan.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, dalam kasus ini, para tersangka dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
"Kita menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik tipikor Polda Bengkulu," kata Ristianti. Para tahanan dititipkan di rutan Malabero Bengkulu. Ristianti mengatakan, untuk proses persidangan, Kejati menyiapkan 13 orang JPU. "Jadi 13 orang itu yang nanti akan menyidangkan 12 tersangka tersebut," kata Ristianti.
Untuk diketahui, pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 Miliar lebih. Namun untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 Miliar, untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan.
Sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BTT pada anggaran tanggap darurat yang ada di BPBD Kabupaten Seluma mencapai Rp 1 miliar lebih.
Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Anggaran yang sebelumnya dikelola oleh BPBD Seluma, terbagi atas beberapa anggaran kegiatan. Diantaranya seperti rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo. Kemudian pemasangan bronjong jembatan gantung Air Seluma Kelurahan Puguk.
Pembangunan Box Culvert ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja dan Jalan Kabupaten di Desa Lubuk Gadis. Pembangunan pelapis tebing kantor Bupati I, pembangunan pelapis tebing kantor Bupati II, pembangunan Bronjong Jalan Bungamas - Pasar Sembayat di kecamatan Seluma Timur serta kegiatan non fisik lainnya.
Sebelumnya sudah ada sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi dana BTT Seluma yang mengembalikan kerugian negara. Diantaranya Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi, berinisial CP mengembalikan uang sebesar Rp 223 juta.
Lalu, Wakil Direktur CV. Aselia Rosa Lestari berinisial SE mengembalikan uang sebesar Rp 159 juta. Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, berinisial AL mengembalikan uang sebesar Rp 78 juta. (cia)