Dalam proses PPG terhadap guru Agama yang berada di Sekolah Dasar dibawah naungan Kemenag Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Bengkulu Alami Inlfasi 0,39 Persen
BACA JUGA:Polres Kaur Bangga dengan Prestasi Personelnya di Kejuaraan Taekwondo
Saat akan mengikuti PPG, diduga para Guru agama yang ingin mengikuti PPG diminta sejumlah uang oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma.
Adapun besaran uang yang diminta oleh oknum operator tersebut bervariasi. Berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta perorangnya.
Dalam proses PPG bagi para guru agama Sekolah Dasar naungan Kantor Kemenag Kabupaten Seluma.
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma saat ini juga telah mengamankan uang sebesar kurang lebih Rp 75 jutaan. Merupakan uang dari pungutan liar atas proses PPG bagi para guru agama. (rwf)