Diperiksa Jaksa, Sekretaris Disdikbud Seluma Akui Tidak Tahu Adanya Surat Masuk Dari Kantor Kemenag

Senin 02 Jun 2025 - 19:09 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi

Dalam proses PPG terhadap guru Agama yang berada di Sekolah Dasar dibawah naungan Kemenag Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Bengkulu Alami Inlfasi 0,39 Persen

BACA JUGA:Polres Kaur Bangga dengan Prestasi Personelnya di Kejuaraan Taekwondo

Saat akan mengikuti PPG, diduga para Guru agama yang ingin mengikuti PPG diminta sejumlah uang oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma.

Adapun besaran uang yang diminta oleh oknum operator tersebut bervariasi. Berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta perorangnya.

Dalam proses PPG bagi para guru agama Sekolah Dasar naungan Kantor Kemenag Kabupaten Seluma.

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma saat ini juga telah mengamankan uang sebesar kurang lebih Rp 75 jutaan. Merupakan uang dari pungutan liar atas proses PPG bagi para guru agama. (rwf)

Kategori :