radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku secara nasional yang dimulai sejak 5 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
BACA JUGA:Gubernur Instruksikan Penghentian Sementara Wisata ke Pulau Tikus
Opsen merupakan pungutan tambahan atas pajak pokok, yang dipungut bersamaan saat pembayaran PKB dan BBNKB.
Berdasarkan ketentuan, tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dan menjadi pendapatan asli daerah kabupaten/kota yang ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto mengatakan, Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya memfasilitasi penerapan opsen tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Pemerintah provinsi hanya memfasilitasi mekanisme pembayaran melalui UPTD PPD," kata Hadianto, Selasa (13/5).
BACA JUGA:Fakta Dibalik Karamnya Kapal Pengangkut Wisatawan Pulau Tikus di Perairan Malabero
Hadianto menjelaskan, penerimaan opsen pajak nantinya masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota sebesar 66 persen dari tarif pengenaan PKB dan BBNKB.
Penerapan opsen ini bukan hanya berlaku di Bengkulu, tetapi juga dilaksanakan serentak secara nasional sejak 5 Januari 2025 lalu, sesuai amanat UU HKPD.
Opsen PKB dan BBNKB juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong pembangunan infrastruktur.
BACA JUGA:Sempat Naik Rp 2.800 Per Kilogram, Harga Sawit di Seluma Kembali Alami Penurunan
"Tujuannya tentu untuk memperkuat fiskal daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," pungkasnya. (cia)