PH Murman dan Kejari Seluma Serahkan Kesimpulan Praperadilan Penetapan Tsk Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

Selasa 06 May 2025 - 19:38 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi AK

BACA JUGA:Bupati Seluma Terima Catatan Strategis Dari DPRD atas Pembangunan Tahun 2024

Erwin menjelaskan, Murman Effendi sebelumnya telah diperiksa dan divonis dalam perkara serupa, melalui perkara Nomor:48/Pid.Sus/TPK/2025/PN.Bkl.

Perkara tersebut berkaitan dengan pembebasan lahan di kawasan Pematang Aur, berdasarkan Kesepakatan Tukar Menukar Tanah Nomor: 593.8/40/B:XII/2008 tanggal 22 Desember 2008.

BACA JUGA:4 Bulan Tak Gajian, Honorer DLH Kaur Mengeluh

Dalam perkara tersebut, Murman dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara dan saat ini tengah mengajukan upaya banding.

Menurut Erwin, substansi perkara yang kini menjadi dasar penetapan tersangka baru telah diperiksa dan diputus dalam proses peradilan sebelumnya.

BACA JUGA:Pesan Mian Untuk JCH: Fokus Ibadah, Kurangi Main HP

Dirinya menegaskan bahwa segala tindakan, termasuk pencairan anggaran atau pembayaran atas objek tanah tersebut, merupakan bagian dari rangkaian peristiwa hukum yang sama.

"Jika kemudian proses pembayarannya dijadikan dasar untuk penetapan tersangka baru, maka hal itu melanggar asas concursus realis atau prinsip pembarengan perbuatan dalam hukum pidana. Semua aspek terkait objek lahan itu sudah dibuka, diuji dan dinyatakan selesai dalam persidangan Tipikor. Tidak dapat dipecah-pecah untuk dijadikan dasar perkara baru," terang Erwin.

BACA JUGA:Gubernur Targetkan Satu Desa Tanam Satu Hektar Jagung

Di sisi lain, Kajari  Seluma, Eka Nugraha, usai persidangan menanggapi dengan tegas. Dirinya memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan pihaknya tidak melanggar prinsip nebis in idem.

"Kami penyidik meyakini bahwa perkara ini berbeda. Perkara yang sebelumnya disidangkan di Tipikor hanya mencakup pengadaan tanah tahun anggaran 2008. Sedangkan penyidikan saat ini terkait dengan pengadaan tanah tahun anggaran 2009 hingga 2011," tegas Kajari Seluma, Eka Nugraha.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Wajibkan Perusahaan Ikut Andil Meriahkan HUT Ke- 22 Seluma

Dirinya menambahkan, seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan pihak Kejari Seluma siap membuktikan di persidangan bahwa penetapan tersangka terhadap Murman Effendi sah secara hukum.

Sidang praperadilan ini akan menjadi babak penting dalam menentukan sah tidaknya status tersangka yang disematkan kepada Murman Effendi dalam kasus ini.

Dalam sidang lanjutan kembali akan digelar pada Rabu, 7 Mei 2025. Dengan agenda pembacaan putusan yang akan digelar pada pukul 13.00 WIB. (rwf)

Kategori :