RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Meskipun sebelumnya Pemkab Seluma bersama DPRD Kabupaten Seluma akan mempercepat pembahasan APBD Perubahan tahun 2025. Namun hingga kemarin, Pemkab Seluma belum menyerahkan draft Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Perubahan tahun 2025.
Padahal sudah ada instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar Perubahan APBD 2025 dipercepat untuk menyelaraskan program bupati yang baru. Dengan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Kemudian juga untuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2024 belum diketahui.
BACA JUGA:Hasil Temuan Bawaslu Bengkulu Selatan, Soal KTP Bikin Gaduh di Hari Pencoblosan PSU
BACA JUGA:Tiga Beradik Pergi Menembak Ikan, Satu Orang Dinyatakan Hilang
Waka I DPRD Seluma Samsul Aswajar mengatakan, diperkirakan perubahan APBD 2025 akan ketok palu pada bulan Juni.
“Walaupun sampai saat ini KUA PPAS Perubahan APBD 2025 belum masuk ke DPRD Seluma, namun diperkirakan pada Juni nanti sudah pengesahan. Tentunya di dalam perubahan APBD nanti kami akan fokus terhadap Silpa dan pergeseran anggaran. Untuk saat ini kami belum mengetahui berapa besaran Silpa dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ujar Samsul Aswajar.
BACA JUGA:Terdampak Efisiensi, Layanan Jemput Bola Perekaman KTP El Ditiadakan
BACA JUGA:Senin, Rohidin Jalani Sidang Perdana di PN Bengkulu
Sebagaimana diketahui pada tahun 2024, KPU dan Bawaslu Seluma mendapatkan hibah untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). KPU Seluma mendapatkan hibah Rp 26 miliar sedangkan Bawaslu Rp 9 miliar. Informasi yang diterima Bawaslu ada Silpa sebesar Rp1,2 miliar. Sedangkan KPU memiliki Silpa di bawah Rp 1 miliar. Silpa inilah bersama dengan sisa kegiatan lainnya yang akan masuk di dalam Perubahan APBD 2025 untuk selanjutnya pergeseran sesuai dengan kesepakatan bersama.
BACA JUGA:Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Bengkulu Selatan di PPK Digelar Serentak
BACA JUGA:Pengerjaan Proyek Fisik di Bengkulu Mulai Mei, Ini Lokasinya
Dipercepatnya tahapan perubahan APBD 2025 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/640 tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:Pantau PSU Bengkulu Selatan, Anggota KPU Parsadaan Harahap Apresisasi Partisipasi Pemilih
Sebelumnya tahapan Perubahan APBD biasanya mulai dibahas pada bulan Juni dan Juli. Kemudian pada Agustus Perubahan APBD biasanya sudah ketok palu. Namun untuk tahun 2025 dipercepat guna menyelaraskan dengan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
(rwf)