3 Cara Membuka Blokir Kendaraan Akibat Tilang ETLE

Kamis 17 Apr 2025 - 17:47 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : sahri senadi

RadarSelatan.bacakoran.co - Kendaraan yang terkena tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bisa diblokir jika pemiliknya tidak segera menyelesaikan pembayaran denda atau mengajukan sanggahan.

Jika status kendaraan diblokir, maka pemilik tidak dapat mengurus perpanjangan STNK sampai blokir tersebut dibuka.

Berikut tiga cara yang bisa dilakukan untuk membuka blokir akibat tilang ETLE:

BACA JUGA:Agar Tak Kena Tilang ETLE, Pengelola Ambulans Diminta Daftar Lewat Email Ini

BACA JUGA:Tidak Ada Penyitaan Saat Tilang untuk Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun! Ini Penjelasannya!

1. Klarifikasi Melalui Situs Resmi

Pertama kita harus mengunjungi situs resmi ETLE yaitu di http://etle-pmj.id.

Di sana, pemilik kendaraan bisa melakukan klarifikasi atas pelanggaran yang tercatat oleh sistem ETLE.
Proses ini menjadi alternatif awal sebelum datang langsung ke kantor pelayanan.

2. Datang ke Kantor Samsat

Cara kedua adalah mengurus langsung ke kantor Samsat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pastikan untuk membawa dokumen yang dibutuhkan seperti:

BACA JUGA:Unik, Polres Lombok Tengah Terapkan Tilang Syariah! Yang Bisa Membaca Alquran Diuntungkan

BACA JUGA:Tilang Manual Dihapus, Polri Terapkan Sistem ETLE Mulai 2025

- KTP pemilik kendaraan

- STNK kendaraan yang diblokir

- Bukti tilang

- Bukti pembayaran denda

Pihak kepolisian sudah menyiapkan personel untuk membantu proses ini di beberapa kantor Samsat, seperti Cipondoh, Ciputat, Cikarang, Bekasi Kota, Jakarta Utara, dan lainnya.

BACA JUGA:Jangan Tetap Acuhkan Keselamatan, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ditilang Berulang Kali

BACA JUGA:Masyarakat Wajib Tahu, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ditilang Lebih Sekali

3. Mendatangi Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

Jika proses klarifikasi tidak dapat dilakukan secara online maupun di Samsat, pemilik kendaraan bisa datang langsung ke kantor Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya.

Di sini, petugas akan membantu menyelesaikan proses buka blokir maupun pengajuan sanggahan.

Blokir kendaraan tidak langsung dilakukan setelah pelanggaran terjadi.

Pemblokiran akan diterapkan jika dalam waktu 16 hari setelah surat konfirmasi dikirim, tidak ada tanggapan atau pembayaran dari pemilik kendaraan.

BACA JUGA:Tak Patuhi Aturan Lalu Lintas, Pengendara Bisa Ditilang Berkali-kali

BACA JUGA:250 Kendaraan Ditilang Dalam Operasi Zebra, Didominasi Pelajar

PEmilik kendaraan tidak akan dikenakan biaya tambahan selama masa pemblokiran, selain pembayaran denda tilang sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.

Untuk mengetahui apakah kendaraan Anda terkena tilang atau belum membayar denda, silakan cek status melalui situs https://etle-pmj.info/id/check-data dengan memasukkan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai STNK.

Kategori :