radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi mengimbau masyarakat Bengkulu Selatan untuk selalu menjaga ekosistem perairan.
Salah satunya dengan tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara diracun dan disetrum.
BACA JUGA:HUT Seluma, Bupati Gelar Pesta Rakyat, Undang UAS dan Artis Ibu Kota
Sebab, kedua tindakan tersebut dapat mengancam keberlangsungan ekosistem perairan, khususnya ikan-ikan yang ada di sungai.
Penangkapan ikan dengan diracun dan distrum merupakan kegiatan illegal fishing dan non ramah lingkungan.
BACA JUGA:Harga TBS Babak Belur, Pengepul Ingatkan Petani Panen Buah Matang
"Setrum ikan dan racun ikan bukan hanya membunuh ikan yang besar, tetapi seluruh ikan yang ada di lokasi tersebut, termasuk ikan-ikan kecil," ujar Gusnan.
Lebih lanjut, Gusnan menjelaskan ilegal fishing akan mengganggu perkembangbiakan anak ikan yang ada di sungai.
BACA JUGA:Polisi Jaga Ketat Debat Paslon PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Bahkan, lebih bahayanya lagi ikan-ikan endemik yang ada di sungai dapat terancam punah. Contohnya seperti ikan mungkus dan pelus atau sidat yang ada di perairan sungai Kedurang dan Air Nipis.
"Jadi mari sama-sama kita jaga kelestarian dan keberlangsungan perikanan kita yang ada di perairan sungai di Bengkulu Selatan," jelasnya.
BACA JUGA:Malam Ini Debat Terbuka Paslon, Hanya 98 Kursi Disiapkan
Gusnan juga menyampaikan bahwa selain dapat menjaga ekosistem perairan. Tindakan mencari ikan dengan cara disetrum dan diracun juga bertentangan dengan hukum dan pelakunya dapat diancam pidana kurungan penjara.
"Pelaku bisa dipidana sesuai dengan Undang-Undang nomor 31 tahun 2009 tentang perikanan. Bahkan pada pasal 84 disebutkan bahwa menangkapan ikan dengan bahan berbahaya diancam kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1,2 Miliar," sampainya.
BACA JUGA:Pelajar Tenggelam Di Kaur Akhirnya Ditemukan Meninggal